, yang nantinya akan digelar lebih dulu di Perancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, mana red notice akan di sebarkan ke 190 negara.“Jika red notice dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa kemana-mana lagi,” tandas Luki.Dalam perkara ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoax dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.Dia dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.Sebelumnya, Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Polda Jatim menganggap Vero, panggilan karib Veronica Koman terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan.Sebelum menetapkan Veronica sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli."Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoax lewat twitter," kata Luki.Jenderal bintang dua ini menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoax. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), Polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan."Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," pungkasnya. Syamsul Huda | Surabaya, Jawa Timur
Panggilan Kedua Tak Hadir, Polda Jatim Deadline Veronica Koman Hingga (18/9)
Jumat, 13 September 2019 - 18:12 WIB