Banyak Maling Ditangkap Basah, Jokowi Setuju KPK Diperlemah?

Jokowi Setuju Pelemahan KPK? (Foto : )

Sungguh aneh tapi nyata. Banyak maling ditangkap basah  petugas Hansip, pengurus RT justru ingin mengurangi kewenangan Hansip. Apakah maling yang ditangkap kerabat RT sendiri, atau Pak RTnya takut suatu saat ditangkap Hansip? Koruptor adalah istilah lain dari pencuri duit negara. Sejak KPK ada, banyak maling duit negara ditangkap basah. Penangkapan para tersangka membuat sebagian politisi gerah dan gelisah. Dengan berbagai dalih, mereka lantas bermufakat untuk mengebiri kewenangan KPK dengan merivisi Undang-Undang Komisi Anti Rasuah. Para politisi tak kenal jera untuk memperlemah KPK. Beberapa tahun silam upaya mereka kandas. Rakyat bergerak bersama membela KPK. Saat itu, Presiden SBY juga tak setuju merivisi UU KPK. Calon Presiden Jokowi juga berkomitmen akan memperkuat KPK. Janji Jokowi ini sangat mungkin menjadi salah satu faktor rakyat memilihnya kembali menjadi menjadi Presiden RI. Sebagian besar rakyat  menilai Jokowi bersih dari korupsi. Jadi, tak ada keuntungan pribadi jika dia setuju memangkas kewenangan KPK. Apalagi Jokowi mengaku tak ada beban pada periode keduanya sebagai presiden dalam mengambil  kebijakan untuk kepentingan rakyat. Namun belum lama pengakuannya tak ada beban dan janji ingin memperkuat KPK, kini Jokowi terkesan berubah. Meski banyak rakyat dan tokoh yang memintanya menolak revisi UU KPK, Jokowi justru membuat surat  untuk membahas RUU tersebut. Penolakan rakyat terhadap pelemahan KPK bukan tanpa alasan. Selain banyak pasal yang cenderung mempreteli kewenangan KPK,  RUU ini dibahas menjelang akhir masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019. Peneliti Utama LIPI Mochtar Pabottinggi mengingatkan Jokowi agar tidak  turut terjerembab bersama politisi pengkhianat  reformasi. Mochtar menulis dalam akun twitternya, Revisi UU KPK adalah hasil kerja pengkhianatan masif DPR terhadap cita-cita Reformasi. Menurutnya, Jokowi akan mencampakkan seluruh jasa besarnya bagi bangsa jika mengesahkan RUU KPK. "Terma kedua kepresidenannya pun akan muspra. Dia akan berhenti menjadi rahmat bagi bangsa kita dan seketika ikut menjadi kutukan,'tulisnya. [caption id="attachment_228859" align="alignnone" width="900"] Mochtar mengingatkan Presiden Jokowi tidak mengesahkan RUU KPK[/caption] Syamsuddin Harris, Peneliti LIPI lainnya, menyatakan hal serupa soal bahaya pelemahan KPK. Revisi UU KPK merupakan upaya kartel politik yang diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terus dilakukan lembaga antirasuah. Para politisi tersebut hanya diikat oleh kepentingan jangka pendek. Misalnya, perlawanan terhadap upaya penangkapan banyak politikus oleh KPK. "Kartel politik yang mengancam demokrasi dan masa depan kita sebagai bangsa. Kartel politik biasanya diikat oleh kepentingan jangka pendek yang sama," kata Syamsuddin di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (10/9). Memang janggal, jika banyaknya maling duit negara atau yang menyalahgunakan jabatannya yang dicokok menjadi alasan untuk memangkas kewenangan KPK. Sejanggal kita memangkas kewenangan Hansip untuk mencegah maling beraksi di rumah warga. Masih banyaknya maling tertangkap tentu bukan salah Pak Hansip. Banyak faktor penyebabnya. Misalnya, pintu rumah warga yang dibiarkan terbuka dan sebagainya. Alasan lain perlunya revisi UU KPK karena KPK diduga tebang pilih kasus. Jadi  perlu dibentuk Dewan Pengawas KPK. Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Lantas siapa yang berwenang memilih anggota Dewan Pengawas KPK?  Figur seperti apa pantas duduk di kurs Dewan Pengawas KPK?. Nah, mungkinkah hal ini yang perlu dibahas. Jangan sampai keberadaan Dewan Pengawas KPK justru akan semakin banyak kasus tebang pilih sesuai selera anggota Dewan Pengawas KPK.   Chairul Achir | Jakarta