Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana memanggil kepala seksi (kasie) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, NH (42), yang diduga menelantarkan anaknya. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi aduan istri NH, Martriyani (43) kepada Komnas PA."Komnas Perlindungan Anak akan segera mengambil langkah-langkah, yang pertama memanggil terlapor supaya bisa dimintai pertanggungjawaban, klarifikasi terhadap pengaduan dari istrinya. Dalam segera kita surati," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2019).Pemanggilan dilakukan sampai dua kali. Jika tak dihiraukan, kata Arist, pihaknya akan meminta dukungan Dinas Sosial dan Gubernur Sumatera Selatan guna menyelesaikan persoalan ini."Supaya saudara terlapor ini bisa ke Komnas Perlindungan Anak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana penelantaran itu," tuturnya.Jika upaya pemanggilan melalui bantuan pimpinan NH di Palembang tak juga berhasil, Komnas akan merekomendasikan Martriyani untuk melaporkan perkara ini ke polisi. Sebab penelantaran anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, kata Arist merupakan tindak pidana dengan ancaman ancaman hukuman di atas lima tahun.Sebelum tindakan diambil Komnas, pimpinan NH di Dinas Sosial diharapkan berperan aktif menyelesaikan persoalan ini. Arist juga mengimbau kepada terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan."Bertanggungjawab lah, karena itu tidak boleh ditelantarkan. Anak itu kewajiban orangtua untuk membesarkan, untuk memberikan nafkah yang baik supaya anak itu bisa tumbuh dengan baik," jelas Arist."Tapi kalau tidak (bertanggungjawab), tidak ada toleransi, sehingga kami mengusulkan diselesaikan secara jalur hukum. Tapi kalau sebelumnya itu bisa diajak kompromi, berdiskusi dan sebagainya, sebagai tanggung jawab hubungan rumah tangga, Komnas Perlindungan Anak siap menjadi mediator," imbuh pria 59 tahun.Sementara, Martriyani berharap setelah mengadukan persoalannya ke Komnas Perlindungan Anak, haknya terutama hak anaknya yang masih berumur enam bulan bisa didapat."Harapan setelah ke Komnas Perlindungan Anak ini hak saya dan hak anak saya bisa didapat. Terima kasih kepada Pak Arist yang sudah menerima saya dengan baik, tadi, yang mau menindaklanjuti masalah saya. Saya yakin Pak Arist bisa menyelesaikan masalah saya," tandasnya.Sebelumnya, NH dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak karena diduga menelantarkan anaknya dari hubungan pernikahan dengan Martriyani. Nafkah tak diberikan NH disebut sejak ia mengandung anak itu di usia dua bulan, dan berlangsung hingga kini. Martriyani pun mengaku tak dinafkahi NH."Saya datang ke sini untuk minta perlindungan, perlindungan dan hak anak saya. Kalau memang harus pisah, sampai mana (pertanggungjawabannya)? Seumur hidup kan itu anak dia. Anak yang tiga yang dari istri pertama dirawat, yang ini enggak," ujar Martriyani di kantor Komnas Perlindungan Anak, Rabu (5/9/2019). Yudi Sinaga | Jakarta
Komnas PA Akan Panggil Pejabat Dinsos Palembang yang Diduga Telantarkan Anak
Rabu, 11 September 2019 - 22:40 WIB
Baca Juga :