Jajaran satuan reserse narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan narkotika, sebanyak 20 Kg sabu asal sabah Malaysia. Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Nunukan, Rabu (11/9/2019), di Polres Nunukan, atas hasil laporan dari masyarakat bahwa akan ada penumpang kapal dari Malaysia yang tinggal di Jalan Borneo III, Kelurahan Nunukan Timur, yang membawa sabu.Berdasarkan laporan itu, Polisi mendatangi lokasi yang juga merupakan kediaman seorang pengurus penumpang kapal bernama Yusal. Di dalam rumah Yusal, diamankan dua orang perempuan, Emi Sulastriani bersama Yuni.“Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan 20 kantong plastik putih transparan yang diduga berisi sabu,” ungkap Kapolres Nunukan Kalimantan Utara, AKBP Teguh Triwantoro.Sebanyak dua puluh bungkus plastik transparan berisi sabu itu, disimpan dalam dus dan dibungkus karung plastik warna putih. Dari hasil interogasi diperoleh informasi jika salah seorang tersangka bernama Emi Sulastriani, masih tercatat sebagai mahasiswi semester VII, salah satu Universitas Swasta ternama di Makassar.“Ya, dia berencana membawa barang tersebut ke kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan menurut pengakuan tersangka Emi belum tahu siapa yang akan menjemput barang tersebut di Parepare, Sulawesi Selatan,” jelas Kapolres Nunukan Kalimantan Utara, AKBP Teguh Triwantoro.Barang tersebut bersama tersangka dikendalikan oleh seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan yang bernama Asri, yang saat ini masih berada di Sabah, Malaysia.“Jadi, barang berupa narkotika dari Tawau, Malaysia menuju Parepare sudah yang keempat kalinya. Diakui dan dijanjikan upah senilai Rp 90 juta, yang pertama membawa sabu seberat setengah kilogram dengan upah Rp15 juta, yang kedua sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp25 juta, dan yang ketiga membawa sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp20 juta,” ujar Kapolres Nunukan Kalimantan Utara, AKBP Teguh Triwantoro.Hingga berita ini diturunkan, Polres Nunukan telah menahan para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat bandar besar yang masih berada di Sabah, Malaysia.Akibat kejahatan para tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati. Zulkifli Guntur | Nunukan, Kalimantan Utara
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia Sebanyak 20 Kg
Rabu, 11 September 2019 - 22:10 WIB