Abraham Samad Minta Presiden Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

abraham samad 1 (Foto : )

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Presiden Joko Widodo agar segera mendesak DPR menghentikan pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasalnya Undang-Undang KPK  yang saat ini digunakan masih sangat relevan.  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad angkat bicara soal polemik pembahasan revisi UU KPK di DPR. Menurut Samad, Undang- Undang KPK yang saat ini dipakai masih relevan dan belum perlu direvisi. Jika dilakukan revisi dinilai hanya akan memperlemah kedudukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.Oleh karena itu Samad meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam polemik ini. Salah satunya dengan meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut."Presiden harusnya meminta kepada DPR untuk menghentikan ya, agar revisi ini tidak dilanjutkan. Karena kalau revisi ini dilanjutkan maka menurut saya itu akan mengakibatkan pemberantasan korupsi akan berhenti. Jadi sebenarnya yang kita sangat khawatir bukan lembaga KPK-nya, tapi kalau revisi ini tetap dilanjutkan maka dampak daripada revisi Undang-Undang KPK itu ada pada berhentinya agenda pemberantasan korupsi," kata Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.Berdasarkan telaahannya isi revisi UU KPK yang digagas oleh DPR bukan menguatkan KPK, tapi justru melemahkan lembaga tersebut. Ia menyebut kan rencana merevisi UU KPK banyak mudaratnya."Kalaupun misalnya ada kelemahan-kelemahan atau ada kekurangan-kekurangan di dalam kelembagaan KPK, maka yang harus diperbaiki adalah hal-hal yang bersifat internal yang akan dilakukan oleh KPK itu sendiri," ujar Samad.Andry Prasetyo | Sleman Yogyakarta