Polisi gerebek sebuah gudang pabrik olahan makanan ringan beromzet miliaran rupiah per bulannya, di jalan Zamhuri, Rungkut Tengah, Surabaya, Jawa Timur. Selain di Surabaya, makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak ini juga tersebar di beberapa kota lainnya, di Jawa Timur. Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebek gudang sekaligus pabrik yang memproduksi pangan illegal, di jalan Zamhuri, Rungkut Tengah, Surabaya. Pangan ilegal tersebut berupa makanan ringan yang tanpa dilengkapi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).Dari sembilan jajanan yang diproduksi oleh PT. Usaha Sehati Jaya ini, ada empat merek diantaranya Rajakong, Idola, Belang, Goceng dan Gopek, yang belum dilengkapi ijin edar dari BPOM.Makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak ini sudah satu tahun berproduksi, dan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya. Omzet penjualan mencapai milyaran rupiah, dalam satu bulan.“Petugas telah mengirim sample ke BPOM, dan tengah menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui makanan tersebut berbahaya atau tidak, ujar Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan.Sementara itu, untuk pemilik pabrik berinisial AH masih dilakukan pemeriksaan dan hingga kini masih berstatus terlapor.“Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan. Sandi Irwanto | Surabaya, Jawa Timur
Polisi Gerebek Gudang Pabrik Makanan Tanpa Izin Edar Di Surabaya
Selasa, 10 September 2019 - 19:24 WIB
Baca Juga :