JARI 98: Revisi Undang Undang KPK Bukan Hal yang Haram

JARI 98 Revisi Undang Undang KPK Bukan Hal yang Haram (Foto : )

Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) Willy Prakarsa membeberkan borok terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sejak berdiri 15 tahun lalu, KPK yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo telah gagal dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.Saat ini KPK lebih getol melakukan tindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari pada melakukan pencegahan."OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy disela-sela dialog terbuka Revisi UU KPK di Jakarta, Senin (9/9/2019).Willy pun sependapat jika UU KPK harus direvisi lantaran tidak ada Dewan Pengawas sehingga kerjanya sembrono, bobrok dan semakin kebablasan. Instrumen Pengawasan penting untuk menyelamatkan uang negara yang hasil kerja dan biaya operasional tak sebanding. Karena ada OTT yang hanya mengamankan uang Rp100 juta sementara biaya OTT memakan anggaran Rp1 miliar."KPK bisa diibaratkan “besar pasak daripada tiang”. Dalam arti, pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana," sindirnya.Jadi, kata dia, untuk apa menyelamatkan uang negara dengan biaya operasional yang sangat tinggi. Sehingga hal tersebut justru merugikan keuangan negara. Lebih baik uang operasional dimanfaatkan untuk hal - hal yang positif demo kepentingan rakyat seperti biaya pendidikan atau kesehatan."Menyidik hanya 100 juta namun negara mengeluarkan 1 M. UU KPK sudah layak direvisi, UU KPK bukan kitab suci, jadi sah bisa direvisi. UUD 45 saja bisa diamandemen, UU KPK kenapa tidak," tambahnya.Willy menyarankan agar dana KPK yang didapat dari uang rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif kembali untuk kepentingan rakyat daripada korupsi masih saja terus terjadi. Maka itu, UU KPK harus disempurnakan."Uang negara dikembalikan sangat kecil dibanding dengan anggaran untuk KPK. Besar pasak daripada tiang. Penting juga soal sinergitas antar lembaga penegak hukum," pungkasnya.Pengamat hukum Petrus Selestinus juga mengatakan, tugas utama KPK adalah mencegah korupsi sehingga lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberanras tindak pidana korpsi. Untuk itu KPK dibentuk sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan 0emberantasan korupsi."Namun hingga sudah berusia 15 tahun KPK belum juga berhasil memberantas korupsi termasuk belum berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien sesuai dengan wewenangnya yang diberikan oleh UU KPK," jelasnya.Petrus menilai, indikator suksesnya KPK memberantas korupsi terletak pada lahirnya budaya masyarakat khususnya penyelenggara negara untuk hidup dan berperilaku anti terhadap perbuatan KKN. Selama masyarakat khususnya penyelengara negara masih menjadikan KKN sebagi bagian dari gaya hidup, maka KPK dianggap gagal atau belum berhasil menciptakan sukses dalam pemberantasan korupsi."Jika KPK hanya memberantas korupsi tetapi kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh, maka akar dari korupsi tidak akan pernah tercabut dari habitatnya," tandasnya.Petrus menyebut, Revisi UU KPK perlu dalam rangka memperkuat kelembagaan KPK. Selain itu kewenangan KPK menelusuri kejahatan KKN penyelenggara negara melalui klarifikasi dan verifikasi LHKPN perlu diperjelas dalam revisi UU KPK. KPK perlu memiliki sebuah Badan Pengawas yang kuat dan kredible agar kerja KPK diawasi. Izin penyadapan tidak perlu cukup pemberutahuan kepada Badan Pengawas.Dalam dialog terbuka ini hadir juga pengamat intelijen Stanislaus Riyanta, Ketua IPW Neta S Pane, dan aktivis Senior Eggi Sudjan. Cendono Mulian | Jakarta