Aturan perluasan ganjil genap resmi berlaku di Jakarta hari ini. Ada 25 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, namun ternyata tidak semuanya dijaga ketat aparat. newsplus.antvklik.com - Setelah resmi berlaku, belum semua ruas jalan masuk perluasan ganjil genap dijaga aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).Seperti di Jalan Salemba Raya baik di sisi Barat dan Timur tidak ada terlihat ada aparat yang menindak mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Akibatnya, beberapa mobil dengan pelat nomor genap masih lolos melintas meski di setiap persimpangan jalan ada aparat yang berjaga.Tercatat ada 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam aturan ganjil genap. Sosialisasi aturan ini telah digelar sejak bulan lalu.Ke 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap adalah Jalan Gajah Mada, Majapahit, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Medan Merdeka Barat, Sudirman dan MH Thamrin.Selain itu juga masuk Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang), Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said dan DI Panjaitan.Selanjutnya ada Jalan Stasiun Senen, Pramuka, Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya-simpang Jalan Diponegoro), Ahmad Yani dan S Parman.Aturan ganjil genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Shandi March & Rachmat Aminudin I Jakarta
Belum Semua Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap Dijaga Ketat Aparat
Senin, 9 September 2019 - 12:15 WIB
Baca Juga :