Puluhan Pengendara Ditilang di Jam-jam Pertama Perluasan Ganjil Genap

sejumlah kendaraan ditilang (Foto : )

Jam-jam pertama aturan perluasan ganjil genap sudah menilang banyak pengendara di ibu kota. Seperti di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada Jakarta Barat, sudah puluhan pengendara yang ditilang.

newsplus.antvklik.com - Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada Jakarta Barat termasuk dalam ruas jalan yang terkena aturan perluasan ganjil genap. Saat aturan itu resmi berlaku hari ini, Senin (9/9/2019), banyak yang terkena tilang.
Satu persatu pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap dihentikan petugas. Di Jam-jam pertama perluasan ganjil genap, sudah puluhan pengendara yang ditilang di ruas jalan tersebut.
Umumnya, para pengendara tidak mengetahui jika ruas jalan yang mereka lalui terkena aturan ganjil genap. Rupanya, banyak yang tak sadar ruas jalan mana saja yang masuk aturan ganjil genap, meski aparat telah menggelar sosialisasi sejak bulan lalu.
"Enggak tau sih. Baru pertama kali lewat sini. Setahu saya di Jalan Tomang. Kalau tahu ngapain dilanggar," kata seorang pengendara bernama Nurhakim.
Ada juga pengendara yang mengetahui ruas jalan yang dilewati terkena aturan ganjil genap, tapi tidak sadar jika aturan itu mulai berlaku sejak hari ini.
"Tahu, cuma yang saya dengar, gosipnya tanggal 16 (September 2019).  Saya juga lagi mikir gimana caranya sampai ke kantor karena tidak ada jalan lain. Kan gak mungkin beli mobil satu lagi," kata Sudirman, pengendara mobil lainnya.
Kepala Unit Lalu lintas Polsek Tamansari, Kompol Purwanta mengatakan, pada jam-jam pertama pemberlakuan aturan ganjil genap, sudah 40 pengendara yang ditilang. Agar tidak kena tilang, Purwanto memberi tips untuk para pengendara
"Silahkan menggunakan waktu jeda (aturan ganjil genap). Untuk pemberlakuan, kalau pagi jam 6 sampai jam 10 dan sore jam 16 sampai 21. Di lain waktu itu bisa gunakan kendaraan  tanpa terkena (aturan ganjil genap) atau gunakan mobil pelat kuning (angkutan umum)," kata Purwanta.
Ong Suhirman I Jakarta