Belum Dibayar, Kontraktor Gedung Mapolda Aceh Tagih Sri Mulyani

Belum Dibayar, Kontraktor Gedung Mapolda Aceh Tagih Sri Mulyani (Foto : )

Pembangunan Mapolda Aceh hingga saat ini masih menyisakan persoalan, pasalnya, PT Elva Primandiri, kontraktor yang membangun proyek Mapolda Aceh II, hingga kini belum mendapat pembayaran dari pengerjaan pembangunan yang telah selesai sejak 2007 lalu. newsplus.antvklik.com - Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur PT Elva Primandiri, Elva Waniza beserta Kuasa Hukumnya Habib Salim bin Jindan mendatangi Gedung Kementerian Keuangan, dan menurut Elva, semus sudah harus terfokus di kantor Kementerian Keuangan, baik Menteri Keuangan atau Sekretaris Jenderal. "Karena di tangan beliau lah, sebagai penjabat, sebagai petinggi, masalah ini akan selesai. Karena bagaimanapun beliau adalah pengambil kebijakan tertinggi di Kementerian Keuangan," ungkap Elva. Ditambahkan Elva, dirinya hanya meminta putusan hukum dilaksanakan, yakni pembayaran atas pembangunan Mapolda Aceh ditambah bunga bank 10 bulan setelah anmanning (teguran) senilai kurang lebih Rp37 miliar. "Saya hanya menyampaikan, karena hak itu harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan, sampai kepada bapak Presiden RI," ujarnya Elva. Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Elva Waniza yang juga Presiden Majelis Dzikir RI-1, Habib Salim Jindan mengatakan, perjalanan proyek yang sudah 10 tahun lebih ini sangat menyakitkan, karena Kementerian Keuangan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap PT Elva Primandiri. "Putusan sudah inkracht, sudah memiliki keputusan tetap. Dan kami yakin Ibu Sri Mulyani itu adalah Menteri yang luar biasa, kebanggaan Bapak Presiden," ungkapnya. Justru, kata dia, pihaknya mencurigai bahwa ada oknum-oknum pejabat yang coba merusak citra Kementerian Keuangan maupun Presiden RI. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Tim yang menghukum Kementerian Keuangan, yang dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp32.768.097.081. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014. Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak. Yoga Kuspratomo | Jakarta