Daniel Hermawan.Ia menjelaskan, pihak ketiga yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mereka akan mengeksploitasi ratusan pengemudi taksi online yang ada di Kota Bandung untuk kepentingan para pengusaha berkantong tebal.“Ujung-ujungnya driver yang ada ratusan ini dieksploitasi pengusaha berkantong tebal. Itu yang kita hindari dan semua tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019 sehingga kita bergerak menolaknya,” ujarnya.Aksi para pengemudi taksi online di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, mendapat pengawalan ketat dari polisi. Asep Barbara | Bandung, Jawa Barat
Baca Juga :