Komplotan perampok berpistol spesialis yang merampok minimarket di Jalan Jendral Sudirman, Kota Ungaran, Kabupaten Semarang akhirnya ditangkap Polisi. newsplus.antvklik.com- Kepolisian Polres Semarang mengungkap dan menangkap komplotan perampok berpistol spesialis minimarket yang telah tujuh kali kali melakukan perampokan dengan hasil puluhan juta rupiah. Pengungkapan dan penangkapan para pelaku ini berawal dari salah satu pelaku yang tertangkap karena kedapatan menggunakan narkoba. Teka-teki komplotan perampok minimarket di Jalan Jendral Sudirman, Kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (25/7/2019) akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Polres Semarang. Komplotan tersangka perampok yang ditangkap Polisi yaitu, Amir Mahmud, Mansur, Ryan, Alif Yulianto dan Andre Aldi yang kesemuanya adalah warga Jepara, Jawa Tengah. Dalam setiap aksi perampokannya, para perampok ini menggunakan dua pistol airgun yang mereka gunakan untuk mengancam para penjaga kasir minimarket guna memeuluskan aksi perampokannya. Selain mengancam para penjaga minimarket, para pelaku juga sempat menyekap korbannya dengan menggunakan kabel plastik yang diikat ke tangan korban. Komplotan spesialis minimarket ini, setidaknya telah tujuh kali melakukan aksi perampokan di tujuh lokasi yang berbeda. Seperti 4 kali di kota Semarang, satu kali di Magelang dan dua kali di Kabupaten Semarang. Modus komplotan perampok ini, semuanya sama yakni menyasar minimarket yang buka 24 jam dan biasanya mereka beraksi antara pukul 1 hingga pukul 3 dini hari. “Dari lokasi minimarket di kawasan Jalan Jendral Sudirman, para pelaku berhasil membobol brankas yang berikan uang Rp 48,8 juta rupiah,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat. Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang terjaring saat adanya penggerebekan narkoba dan dari penyelidikan inilah, Polisi berhasil mengungkap komplotan perampok minimarket yang cukup meresahkan masyarakat. Dari lokasi penangkapan, Polisi mengamankan dua pucuk pistol airgun beserta peluru, satu unit mobil sebagai dan sejumlah kawat plastik yang digunakan untuk menyandera para korbannya. “Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tegas Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat. Aditya Bayu | Semarang-Jawa Tengah
Komplotan Rampok Berpistol Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
Jumat, 30 Agustus 2019 - 18:38 WIB
Baca Juga :