Polda Metro Jaya bongkar tindak pidana penyelundupan dan perdagangan telepon seluler berbagai merek. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. newsplus.antvklik.com - Empat orang tersangka penyelundup perdagangan telepon seluler telah ditahan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka adalah FT alias AMG, AD, YC, JK alias TCK.Barang bukti berupa 5.572 unit telepon seluler berbagai merk dan tipe, disita petugas dari berbagai lokasi di Jakarta. Satu lokasi terdaoat di Ruko ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menerangkan, modus operandi mereka dengan cara memasukkan, memperdagangkan, membuat atau merakit telepon seluler dari berbagai merk dan tipe.Telepon seluler selundupan berasal dari China, Hong Kong dan Singapura lalu masuk melalui Batam hingga akhirnya dikirim ke Jakarta."Dalam satu tahun negara bisa dirugikan sekitar Rp4,5 triliun. Dalam satu bulan, aktivitas para pelaku diperkirakan merugikan negara hingga Rp375 miliar,” kata Gatot di Jakarta, Kamis (29/8/2019).Menurut Gatot, FT alias AMG mengaku telah melakukan bisnis gelapnya selama 15 tahun. Para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pelaku utama."Ini hulunya kita sikat, bukan pedagangnya dan akan kita kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegasnya.Para tersangka juga dijerat pasal 52 junto pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi. Pasal 104 dan pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Shandi March & Achmad Djunaidi | Jakarta
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 5.572 Telepon Seluler Berbagai Merk
Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:14 WIB
Baca Juga :