Meski mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia, Kejaksaan Agung tetap akan laksanakan hukuman kebiri kimia. Soal pelaksana eksekutor, ini kata pihak kejaksaan. newsplus.antvklik.com - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menegaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi hukuman kebiri kimia kepada M Aris.Sebelumnya M Aris, terpidana pemerkosa sembilan anak di Mojokerto telah divonis hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.Hukuman kebiri kimia terhadap predator anak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur merupakan yang pertama di Indonesia.Namun eksekusi hukuman itu menuai penolakan dari sejumlah pihak termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Pihak IDI beralasan, pihaknya tidak bisa melakukan kebiri kimia karena melanggar Kode Etik Kedokteran.Meski demikian menurut Mukri, pihkanya tetap akan melakukan eksekusi karena hanya menjalani putusan hakim. Untuk melaksanakan eksekusi itu, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan. Andre Yanus I Jakarta
Ditolak IDI, Kejaksaan Agung Tetap Laksanakan Hukuman Kebiri Kimia
Rabu, 28 Agustus 2019 - 17:57 WIB
Baca Juga :