Usai Dihukum Penjara, Malaysia Deportasi 160 Tenaga Kerja Indonesia

Usai Dihukum Penjara, Malaysia Deportasi 160 Tenaga Kerja Indonesia (Foto : )

Usai dihukum penjara, Malaysia deportasi 160 Tenaga Kerja Indonesa bermasalah. Para TKI ini tiba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. newsplus.antvklik.com - Usai menjalani hukuman 1-3 bulan di berbagai penjara Malaysia, sebanyak 160 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.Mereka dideportasi dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia dan menempuh perjalanan sekitar 3,5 jam lamanya.Setibanya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan petugas Imigrasi bersama Satgas TKI bermasalah Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau.Dari 160 TKI yang dideportasi, terdiri dari 120 laki-laki dan 40 wanita. Sebagian besar dari mereka berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat.Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Tanjungpinang Daniel Maxrinto mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh para TKI, diantaranya tidak memiliki dokumen izin kerja, masuk secara ilegal dan tak memiliki dokumen sama sekali.“Pelanggarannya karena mereka tidak punya ijin kerja. Ada juga banyak mereka masuk secara ilegal, masuk ke Malaysia itu menyelundup,” ujarnya.Rencananya, mereka akan tinggal sementara di Rumah Penampungan Trauma Center Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing. Kurnia Syaifullah | Tanjungpinang/ Kepulauan Riau