Polres Garut: Satu Tersangka Video Sex Gangbang Positif Terjangkit HIV

Polres Garut: Satu Tersangka Video "Sex Gangbang" Positif Terjangkit HIV (Foto : )

Seorang dari 3 tersangka pemeran video sex gangbang di Garut, Jawa Barat, yang tengah viral di media sosial baru-baru ini, ternyata positif terjangkit virus mematikan, HIV. Inisial namanya adalah AK. Ia adalah otak video sex gangbang di Garut, Jawa Barat. Ia adalah pemeran, sekaligus pengambil gambar dan pengunggah video mesum yang melibatkan seorang biduanita berinisial VA dan 1 pria lainnya berinsial WW, ke dunia maya hingga viral. AK diketahui positif terjangkit virus mematikan HIV, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Garut, Selasa (20/8/2019), dengan didampingi orang tuanya karena AK sakit. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Garut AKP Maradona mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AK di ruang khusus, seiring telah diterimanya hasil pemeriksaan darahnya dari Laboratorium Pusdokkes Polri. "Dari ketiga orang (tersangka) tersebut, hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebenarnya sampel darahnya sudah kami ambil sejak 3 hari yang lalu dan sudah dikeluarkan hasil pengecekan sampel darah, diketahui bahwa 1 tersangka inisial AK positif mengidap HIV. Sedangkan 2 tersangka lainnya, VN dan WW negatif (HIV) hasilnya,” ujarnya. Polres Garut mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk memeriksa tersangka AK, untuk mempelajari virus HIV tersebut. "Kita (Polres Garut) meminta saran dari Dinkes, untuk penanganan para tersangka. Sementara disampaikan oleh Dinkes bahwa inkubasi virus HIV, itu berlangsung selama 5 tahun. Artinya, VN dan WW belum tentu dapat dikatakan tidak terjangkit karena diketahui terakhir, ada melakukan hubungan (intim) saat Oktober 2018,” katanya. Maradona menambahkan, dari video yang tersebar sebanyak 10 episode, seluruh pemeran prianya berbeda-beda. Tersangka AK tak mau memberikan nama-nama pelaku dalam video tersebut. Kini ketiga tersangka mendekam sementara di tahanan Mapolres Garut, Jawa Barat, hingga berkas perkaranya lengkap dan diserahkah kepada Kejaksaan setempat, untuk disidangkan di meja hijau. Para tersangka dijerat Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang Undang Pornografi, dengan ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara. Taufiq Hidayah | Garut | Jawa Barat