Kapolda Riau: Kebakaran Hutan dan Lahan, Setelah PT. SSS Bakal Ada 1 Perusahaan Lagi Jadi Tersangka

Kapolda Riau: Kebakaran Hutan dan Lahan, Setelah PT. SSS Bakal Ada 1 Perusahaan Lagi Jadi Tersangka (Foto : )

Polsi memastikan  bakal ada satu perusahaan lagi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebelumnya, PT  Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan 27 pihak perorangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. newsplus.antvklik.com - Kepastian ada satu perusahaan lagi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo.Menurut Widodo, perusahaan calon tersangka itu memiliki konsensi di Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia belum bersedia menyebutkan nama perusahaannya karena masih dalam proses pendalaman.“Akan bertambah lagi satu tersangka dari korporasi, masih dalam proses. Kami bekerja berdasarkan profesional,” jelasnya.Sebelumnya,  Polda Riau telah menetapkan PT. Sumber Sawit Sejahtera bersama 27 pihak perorangan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau, Jumat (9/8/2019),Penetapan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka, kata Widodo setelah anak buahnya melakukan penyelidikan cukup panjang.Perusahaan itu dianggap lalai menjaga area konsensi miliknya di Kabupaten Pelalawan seluas 150 hektar yang hangus terbakar pada Februari 2019.“Direkturnya sudah diperiksa dan saksi lain dari pihak perusahaan. Ini karena kelalaian perusahaan menjaga area konsensi sehingga menyebabkan kebakaran lahan,” kata Widodo. Muhammad Arifin | Riau