Kepala Bidang Humas Kemendagri Paparkan Peran Humas di Era Konvergensi Media

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik (Foto : )

Hal itu juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan Pelaksanaan Bidang Humas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, pengelolaan kerjasama dengan media cetak, media online, televisi dan radio. Kedua, pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial.

Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang humas dan pengelolaan Medsos melalui pelatihan, bimbingan teknis, maupun workshop.

Keempat, penyediaan sarana prasarana bidang humas dan medsos. Kelima, pembinaan, koordinasi, konsolidasi bidang humas termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemda.

Dengan berpedoman pada Permendagri tersebut, diharapkan Humas Pemda menjadi Humas 4.0 di era konvergensi media. (Sumber: Puspen Kemendagri)