"Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya," kata dia.Kompensasi yang akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-adjustment. Ketentuan ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.Sebelumnya, isu pemangkasan gaji pegawai disampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan.Menurut bekas Plt Dirut PLN itu, pembayaran kompensasi kepada pelanggan akan menyebabkan keuangan PLN negatif. Sehingga mau tak mau gaji pegawai harus dikurangi. "Iya, (keuangan) negatif makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ucap Djoko usai rapat di gedung DPR kala itu.Dia menjelaskan bahwa di PLN ada sistem merit order atau suatu metode di mana pembangkit dengan biaya yang paling murah akan diprioritaskan untuk beroperasi, dibanding yang lebih mahal sampai beban tenaga listrik tercukupi. Sistem ini juga berlaku untuk pegawai. "Karena di PLN itu merit order, kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji," katanya. (Dari Berbagai Sumber)
Sripeni Inten Cahyani Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji Karyawan PLN
Jumat, 9 Agustus 2019 - 17:38 WIB