KPK Periksa Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Tersangka kasus Meikarta

KPK Periksa Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Tersangka kasus Meikarta (Foto : )

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. newsplus.antvklik.com - Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto keluar dari gedung KPK, Kamis (8/8/2019) pukul 18.30, meski sudah menyandang status tersangka, KPK belum menahan Bartholomeus Toto, dan usai diperiksa, Bartholomeus membantah sudah memberikan uang suap Rp10,5 miliar terkait perizinan Meikarta. "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta." kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/8/2019).Selain Bartholomeus Toto, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019) dalam pengembangan kasus Meikarta tersebut.Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.Kesembilan orang tersangka yang sudah divonis yaitu(1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara,(2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara,(3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara,(4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.(5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara,(6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara,(7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara,(8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan(9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Cendono Mulian - Bambang | Jakarta)