Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dan Penyuapnya Ditahan KPK

Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia dan Penyuapnya Ditahan KPK (Foto : )

"Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," tuturnya.Keduanya pun diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Berbagai Sumber)