Lagi, Anak Gugat Orang Tua, Sebabnya, Tak Memperoleh Hak Waris

Lagi, Anak Gugat Orang Tua, Sebabnya, Tak Memperoleh Hak Waris (Foto : )

Lagi, anak gunggat Ibu kandungnya, kali ini di Probolinggo, Jawa Timur, dan sang anak menggugat ibu kandung dan saudaranya gara-gara tidak mendapat warisan. Gugatan tersebut memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. newsplus.antvklik.com - Seperti yang terdaftar di situs Pengadilan Negeri Probolinggo, Sang anak yang melayangkan gugatan bernama Annete Sugiharto (40). Ia menggugat ibu kandungnya Meliana Anggraeni (68) yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Probolinggo. Gugatan dibuat setelah nama Annete tidak masuk dalam hak waris sebuah rumah dan tanah seluas 984 meter persegi, dimana aset tersebut atas nama sang ayah, Eddy Look. Dalam sidang perdana, Annete datang bersama penasehat hukumnya. Ia diketahui sudah tidak tinggal bersama keluarga besarnya. Sementara pihak tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Hasil sidang memutuskan agar kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan gugatan. Penasehat hukum Annete Muhammad mengatakan, gugatan kliennya muncul lantaran saat pembagian hak waris namanya tidak ada. Selain itu, rumah dan tanah yang awalnya bernama Eddy Look berubah menjadi Meliana Anggraeni dan dua saudara penggugat. [caption id="attachment_217647" align="aligncenter" width="300"] Lagi, Anak Gugat Orang Tua, Sebabnya, Tak Memperoleh Hak Waris (Foto: Istimewa)[/caption] "Jadi munculnya gugatan karena nama saudara Annete ini tidak masuk dalam hak waris keluarganya. Dan nama pemilik rumah dan tanah pun, yang awalnya nama ayahnya berubah nama ibunya dan dua saudaranya," kata Muhammad, Rabu (7/8/2019). Menurut Muhammad, selain menggugat ibu dan dua saudaranya, kliennya juga menggugat dua pihak lainnya. Yakni notaris yang menangani tanah keluarga tersebut dan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Sementara Kuasa hukum tergugat Jando berharap ada jalan keluar dengan diputuskannya mediasi oleh pengadilan. "Semoga ada jalan keluar dengan putusan mediasi ini, karena ini kan masih hubungan satu keluarga," kata Jando. Jando kemudian bercerita terkait tidak masuknya nama Annete dalam daftar ahli waris keluarga tersebut. Berdasarkan pengakuan kliennya, penggugat sudah 15 tahun tidak kumpul bersama ibunya. Selama itu Annete juga disebut-sebut tidak ada komunikasi dengan keluarga. Selain itu, ada surat yang dibuat penggugat sekitar 2014 yang menolak hak waris keluarga. (Dari Berbagai Sumber)