Pemerintah akan memblokir ponsel ilegal atau biasa disebut ponsel BM alias black market. Nah untuk memastikan ponsel BM atau tidak, cek IMEI ponselmu di situs Kemenperin. Newsplus.antvklik.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan International Mobile Equiment Identity (IMEI) mulai pada 17 Agustus 2019 atau bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Sebagai tahap awal, ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 tidak akan langsung diblokir, tetapi ketentuan masa pakainya mengacu perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini baru diterapkan penuh pada 17 Agustus 2020. Artinya ponsel BM sama sekali tak akan bisa digunakan mulai tanggal tersebut. Nomor IMEI adalah bagian penting dalam setiap setiap ponsel. Nomor ini dapat membedakan mana ponsel asli atau palsu serta untuk mengetahui keberadaan ponsel jika hilang atau dicuri. Nomor IMEI diberikan GSMA (Global System for Mobile Communication Association). Lembaga ini yang mewadahi operator telekomunikasi seluruh dunia kepada pabrikan ponsel. Fungsi IMEI adalah sebagai kode produksi yang membedakannya dengan perangkat lain. Tak ada ponsel yang memiliki nomor IMEI sama. Bagi yang ingin membeli ponsel maka wajib mengecek IMEI untuk mengetahui apakah ponsel itu produk resmi atau BM.
Yuk, Cek IMEI Ponselmu di Situs Kemenperin Sebelum Hari Kemerdekaan
Rabu, 7 Agustus 2019 - 10:21 WIB
Baca Juga :