Polres Jakarta Utara dan Polsek Koja Bongkar Peredaran Sabu 10 Kg

Polres Jakarta Utara dan Polsek Koja Bongkar Peredaran Sabu 10 Kg (Foto : )

Aparat gabungan Serse Narkoba dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Koja, sukses membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram. newsplus.antvklik.com - Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dengan total seberat 10 kilogram, berawal dari laporan pemilik rumah kos yang merasa curiga terhadap seorang pria berinial DA (35).Diketahui pemilik rumah kos, DA telah melunasi pembayaran sebuah kamar yang disewanya. Namun kamar tak kunjung ditempati, kecuali hanya sebagai tempat menyimpan barang-barang miliknya.Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susatyo mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap DA, ternyata ia adalah pengedar narkoba sabu yang menyewa kamar kos lebih dari 1 unit.Aparat serse narkoba gabungan dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Koja dikerahkan untuk membekuk DA, yang keberadaannya diketahui di sebuah kos kawasan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.Ketika digerebek, DA tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, petugas menggeledah kamar kosnya dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram yang terbagi ke dalam 20 kemasan siap edar, masing-masing seberat 100 gram.Budhi menambahkan, petugas melakukan pengembangan kasus ke tempat kos tersangka lainnya. Hasilnya, ditemukan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing seberat 1 kilogram. Lalu di kos pelaku berikutnya, ditemukan barang bukti alat timbangan dan telepon genggam milik pelaku.Dengan demikian, lanjutnya, total barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 10 kilogram, 4 telepon genggam, 1 mobil sedan, 3 kunci kos dan bukti pembayaran kos-kosan. DA akan dijebloskan ke dalam penjara dengan menggunakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Achmad Djunaidi | Jakarta)