Di saat banyak negara berlomba memberantas gelandangan dan pengemis, ada sebuah kota di Swedia terbitkan surat ijin mengemis. Syaratnya, si pemohon harus membayar 250 krona Swedia atau setara Rp372 ribu untuk mendapatkan surat itu. Newsplus.antvklik.com – Adalah Eskilstuna, sebuah kota kecil di sebelah Barat Stockholm, Swedia mengeluarkan kebijakan unik dalam menangani pengemis. Jadi bagi siapa pun yang ingin mengemis harus mendapat surat ijin mengemis. Caranya, cukup si pemohon mengisi sebuah formulir online di sebuah kantor polisi dan kemudian identitasnya dicocokkan dengan kartu identitasnya. Si pemohon lalu diminta membayar 250 krona Swedia atau setara Rp372 ribu untuk mendapatkan surat ijin mengemis. Surat ijin mengemis akan berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang dengan membayar kembali. Dan bagi pengemis yang kedapatan tidak memiliki surat ijin itu akan didenda 4.000 krona atau sebesar Rp5,9 juta. Jimmy Jansson, seorang penasehat kota mengatakan,kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus setelah hamper setahun ditunda. Jansson beralasan, kebijakan ini justru untuk mempersulit para pengemis berkeliaran di jalan. “Ya kita akan lihat (hasil kebijakan) ini,” kata Jansson, Ditambahkannya pula, kebijakan ini akan membuat pemerintah dapat mendata dan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan sosial.
Jadi Kontroversial, Sebuah Kota di Eropa Terbitkan Surat Ijin Mengemis
Selasa, 6 Agustus 2019 - 07:34 WIB
Baca Juga :