PLN (Persero) akan memberikan kompensasi gratis pembayaran listrik kepada pelanggannya. Kompensasi terkait pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian Pulau Jawa kemarin. Newsplus.antvklik.com - Kompensasi penggratisan pembayaran listrik kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik dikatakan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Intan Cahyani, Senin (5/8/2019).Usai menerima kedatangan Presiden Jokowi di Kantor Pusat PLN Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sripeni menguraikan perhitungan kompensasi PLN.“Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan sekian jam, kan sekian kWh. Kira-kira berkisar antara sekian hari, akan digratiskan. Misalnya, dua atau tiga hari, tergantung dari kelompok-kelompoknya. Terus kemudian di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik oleh PLN. Dari area-area terdampak itu dihitung, diformulasikan. Ini kemudian menjadi pengurang untuk tagihan berikutnya,” terang Sripeni.Dijelaskan Sripeni, kompensasi kepada pelanggan listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu. Saat ini, pihak PLN tengah mendata jumlah pelanggan dan golongan pelanggan yang terdampak pemadaman tersebut.“PLN berjanji untuk melaksanakan hal (kompensasi) tersebut. Sudah ada aturannya jelas dari undang-undang yang turun kepada Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya, tinggal kita ikuti saja,” pungkas Sripeni. (Mahendra Dewanata | Agam Wiftarenal | Jakarta)
PLN Akan Beri Kompensasi Gratis Pembayaran Listrik Bagi Pelanggan Terdampak
Senin, 5 Agustus 2019 - 12:43 WIB