Pedagang hewan kurban di Matraman dipalak oknum kecamatan seekor sapi. Pedagang diminta menyerahkan seekor sapi untuk bisa berdagang di sebauh kosong di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). newsplus.antvklik.com – Korban pungli oknum pegawai kecamatan ini adalah Adin. Ia diminta menyerahkan seekor sapi pada 22 Juli lalu. Kala itu, Adin didatangi oknum pegawai Kecamatan Matraman.Menurut Adin, lahan tersebut adalah milik swasta, dan ia sudah mengantongi izin dari pemilik lahan untuk berjualan sapi.Adin, sudah 26 tahun berjualan sapi di lahan tersebut, memilih pindah lokasi karena tak bisa memenuhi permintaan oknum kecamatan untuk memberikan satu ekor sapi.Adin menambahkan, ia sempat meminta keringanan kepada oknum kecamatan untuk meringkan pungli dari sapi diganti dengan kambing.Oknum pegawai kecamatan meminta uang sebesar Rp10 juta, setengah dari nilai harga sapi yang Rp20 juta.Camat Matraman Bambang Eko mengatakan permintaan satu ekor sapi yang dipungut dari pedagang merupakan sumbangan suka rela.Ini merupakan inisiatif dari Kecamatan Matraman untuk meminta sumbangan suka rela kepada para pedagang yang ingin berKurban. Nantinya, daging hewan kurban itu akan dibagikan ke masyarakat sekitar Kecamatan Matraman.Ia mengelak sumbangan tersebut adalah bentuk pungutan liar.Untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini, Adin telah mengirimkan surat kepada Walikota Jakarta Timur serta Gubernur DKI Anies Baswedan. Adin masih menunggu respon dari pihak Walikota dan Gubernur DKI.
Pedagang Hewan Kurban di Matraman Dipalak Oknum Kecamatan Seekor Sapi
Kamis, 1 Agustus 2019 - 21:47 WIB
Baca Juga :