Ironi, Munirwan Pencipta Bibit Padi IF8 Malah Masuk Penjara Karena Jual Bibit Tak Bersertifikat

Ironi Keuchik Tgk Munirwan Pencipta Bibit Padi IF8 Malah Masuk Penjara (Foto : )

Munirwan baru saja bebas dari penjara setelah penahanannya ditangguhkan oleh Kepolisian Daerah Aceh atas alasan kemanusiaan. Meski penahanannya ditangguhkan dengan syarat yang bersangkutan wajib lapor. "proses hukum tetap berjalan, " ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Itu artinya, Munirwan masih mungkin mendekam di penjara.

Polda Aceh menahan Munirwan, seorang Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, per Selasa (23/7/2019) lalu karena menjual bibit padi unggul IF8 yang belum disertifikasi.

Polda Aceh menahan Munirwan sebagai direktur perusahaan yang memperdagangkan bibit itu, PT Bumades Nisami Indonesia. “Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T. Saladin, Jumat (26/7/2019) lalu.

Saladin mengatakan, hasil penjualan bibit padi sebesar Rp1 miliar lebih tidak masuk ke kas desa, tapi ke rekening perusahaan. Bibit itu berasal dari bantuan Pemerintah Aceh pada akhir 2017 lalu. Bibit diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh saat itu yang kini meringkuk di penjara, Irwandi Yusuf. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ditugaskan mengelola bibit itu.

Selain didistribusikan, sebagian bibit dikembangkan agar menghasilkan padi yang lebih baik. Pengembangan bibit berhasil. Bahkan berkat itu Meunasah Rayuek diganjar juara II nasional Inovasi Desa. Munirwan langsung menerima hadiah dari tangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo. 

Saat Tengku Munirman Menerima Penghargaan PT Bumades didirikan setelah itu, karena permintaan terhadap bibit hasil pengembangan semakin banyak. Sebelum Munirwan di-polisi-kan, bibit padi sudah dijual di empat kecamatan.

Dibina Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa mengatakan, tidak ada yang dilanggar dalam kasus ini.