Polisi Penembak Bripka RE Terancam Hukuman Mati

pelepasan jenazah (Foto : )

Brigadir RT yang menembak Bripka RE di Mapolsek Cimanggis Depok ternyata merupakan anggota Kepolisian Perairan dan Udara atau Polairud. Selain akan dipecat dengan tidak hormat, pelaku juga terancam hukuman mati. Newsplus.antvklik.com – Kepala Korps Polairud Irjen Zulkarnaen melayat ke rumah duka Bripka RE di Tapos, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). Zulkarnaen mengakui, pelaku penembakan Bripka RT adalah anak buahnya dan senjata yang digunakan juga adalah senjata dinas milik pelaku. “Saya hanya kebetulan atasan dari pelaku dan sebagai anggota polisi merasa bertanggung jawab. Karena itu saya datang menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya ,” kata Zulkarnaen.Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima anak buahnya, Zulkarnaen memastikan ada tiga aturan yang dilanggar Brigadir RT, yaitu pidana umum, disiplin dan etika.[caption id="attachment_214674" align="alignnone" width="300"] Kakor Polairud Irjen Zulkarnaen melayat ke rumah duka (ANTV/Melly K)[/caption]Menurut Zulkarnaen, pelanggaran pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dapat diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Saat ditanya, nasib Brigadir RT di kepolisian, Zulkarnaen mengatakan, ini masih dalam proses.