Tersangka berinisal OFA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap DBJ hingga meninggal dunia di SMA Taruna Indonesia, Palembang, akan melayangkan gugatan pra peradilan terhadap kasus tersebut. newsplus.antvklik.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial DBJ di SMA Taruna Indonesia, tersangka berinisial OFA akan melakukan gugatan pra peradilan dan melaporkan penyidik polresta jika terbukti ada pelanggaran.Gugatan pra peradilan akan di tempuh OFA yang saat ini sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang ini akan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Siwito. Bahkan kuasa hukum tersangka menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri jika ada indikasi kesalahan atau melanggar KUHP terkait penetapan tersangka.Kedua Orangtua tersangka juga menyangkal kalau anaknya yang melakukan pemukulan dalam kasus yang akhirnya merenggut nyawa korban. Dari pengakuan anaknya, Orangtua OFA mengatakan bahwa anknya tidak melakukan pemukulan, namun hanya berniat mau menolong korban. “Dari cerita anakku, anak itu pak jatuh dia, pingsan, jadi aku nak tolong. Tapi aku yang dituduh, “ begitu kata Orangtua tersangka, Dardanela.Sebelumnya penyidik dari Satreskrim Polresta Palembang, telah menetapkan pegawai staf pembina berinisial OFA sebagai tersangka dalam kasus tewasnya DBJ, saat mengikuti Masa Orientasi Siswa atau MOS di Sekolah Taruna Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan. I Erda Suhaimi I Palembang | Sumatera Selatan I
Rencana Gugatan Pra Peradilan Tersangka Penganiayaan di SMA Taruna Indonesia
Kamis, 18 Juli 2019 - 14:03 WIB
Baca Juga :