Polresta Palembang menetapkan O.FA, seorang pembina Sekolah Taruna Indonesia Palembang Sumatra Selatan sebagai tersangka penganiayaan. O.FA yang baru bekerja sebulan di sekolah ini diduga melakukan kekerasan hingga membuat seorang siswa meninggal dunia saat Masa Orientasi Siswa (MOS).
Penetapan O.FA sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 21 saksi dan menggelar pra rekonstruksi MOS. Dalam pemeriksaan terungkap, saat MOS siswa disuruh berjalan sejauh 13 kilometer dari kawasan Talang Jambe menuju SMA Taruna Indonesia di kawasan Suka Bangun 2, Kecamatan Sukarame Palembang, Menurut pengakuan tersangka, korban bernama Delwyn Berly Juliandro (14 tahun) dipukul di bagian pipi sebanyak satu kali.
Aksi kekerasan ini terjadi lantaran tersangka kesal korban sempat berkata kasar saat mengikuti MOS. Atas perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolresta Palembang. Ia akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Delwyn meninggal dunia saat mengikuti MOS SMA Taruna Indonesia pada Sabtu ( 13//72019). Curiga akan kematian Delwyn, keluarganya melaporkan kasus ini ke polisi. Hasil visum RS Bhayangkara Palembang menunjukkan ada memar pada bagian kepala dan kaki korban. Selain di bagian kepala, tim dokter juga menduga ada benturan kuat di bagian dada korban. | Febriansyah | Palembang, Sumatera Selatan |