Peninjauan kembali Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung dan pengampunan hukuman berupa amnesti merupakan celah hukum terakhir untuk bebas dari jeratan hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah memintai pendapat pakar hukum untuk selanjutnya dituangkan melalui tulisan dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan kasus Baiq Nuril saat ditemui dalam peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Ilmu Imigrasi di Tangerang, Banten, Selasa (9/7/2019).
Tidak ada tenggat waktu pasca penundaan eksekusi Kejaksaan Agung namun draft tersebut akan segera dilaporkan sebagai pertimbangan Presiden, pasalnya upaya pengampunan melalui amnesti merupakan celah hukum terakhir bagi Baiq Nuril.
Upaya grasi mustahil untuk dilakukan begitupun dengan peninjauan kembali tahap kedua meski diperbolehkan mahkamah yudisial namun akan percuma berbekal surat edaran dari Mahkamah Agung.
Peninjauan kembali Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung, Mahkama Agung juga memerintahkan Baiq Nuril untuk segera dieksekusi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta sebagai jaminan tiga bulan kurungan.
“Kita sudah mengundang para pakar hukum dan sudah ditulis lalu akan disampaikan ke Presiden, ini memang pilihan terakhir namun karena grasi dan peninjauan kembali kedua tidak memungkinkan karena ada surat edaran Mahkama Agung sementara opsi kita mengkaji pemberian amnesti,” Jelas Yasona Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baiq Nuril dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dinyatakan bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan berupa percakapan mesum kepala sekolah tempatnya mengajar. | Rusdy Muslim | Tanggerang, Banten |