Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap 2 remaja. newsplus.antvklik.com - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap 2 remaja di Bogor, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.Dalam persidangannya di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019), Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison bersama dua anggota Hakim lainnya menilai Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap 2 remaja berinisial nama CAJ (18) dan MKU (17) di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Milik Bahar di kawasan Bogor, Jawa Barat, Desember 2018 lalu. Baca juga:Jaksa Dakwa Bahar Bin Smith Pasal Berlapis Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bogor yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Baca juga:Bahar Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bandung Vonis Bahar Smith 3 Tahun Penjara
Selasa, 9 Juli 2019 - 16:17 WIB
Baca Juga :