Sistem Zonasi Menjadi Solusi Masalah Pendidikan di Indonesia

dibalik zonasi 1 (Foto : )

Kebijakan zonasi diyakini mampu memutus beragam penyimpangan terkait PPDB, lantaran adanya tradisi eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. newsplus.antvklik.com  - lmplementasi kebijakan sistem zonasi terkait penerimaan siswa baru sudah berlangsung sejak tiga tahun belakangan. Namun, sejumlah persoalan masih mencuat di sejumlah daerah. Pemerintah tentu tak tinggal diam demi memaksimalkan pelaksanaan kebijakan itu.Tujuan penetapan sistem zonasi, antara Iain, untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Selain tentunya, harapan agar anak usia sekolah di negeri ini senantiasa memperoleh akses seluas-luasnya masuk ke sarana pendidikan.Hal tersebut di kupas dalam  Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Dibalik Kebijakan Zonasi" yang digelar Kementerian Kominfo di Jakarta,  Rabu (26/06/2019)Hadir sebagai nara sumber Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Hetifah Saefudin/Wakil ketua Komisi 10 DPR RI mendagri/Hari Nurcahya, Staf Ahli Kemendagri dan Ahmad Suabi, anggota Ombudsman.Melalui sistem zonasi puIa diharapkan redistribusi guru berkualitas bisa berjalan efektif. Sistem ini juga diyakini bakal sangat membantu pemerintah menyalurkan bantuan tepat sasaran. Dan yang tidak kalah penting, kebijakan zonasi diyakini mampu memutus beragam penyimpangan terkait PPDB, lantaran adanya tradisi eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri."Nah ini yang mau kita petakan, setiap daerah, khususnya di daerah yang dalam media itu sudah mencuat permasalahannya. Ini yang menjadi prioritas kami. Jadi kami berharap ke depan model sosialisasi akan lebih baik lagi. Mungkin nanti kami akan nempel ke pemda, memastikan bagaimana pemda melakukan sosialisasi ke sekolah dan ke orangtua murid. Ini yang harus kita pastikan dan memastikan supaya jangan ada yang sampai menginap-inap. Ada apa ini?  kalau sistem online kan seharusnya tidak ada yang  menginap. Kalau memang kurang ketersediaan sarana dan prasarana kami siap  membantu. Itu sudah dilakukan sejak tahun kemarin, ada 40 sekolah. Sebenarnya kami welcome  untuk membantu pemda dalam menyiapkan sarana dan prasarana untuk PPDB dengan  pendekatan zonasi," ujar Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.Sistem zonasi secara umum dipayungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018, diatur penerimaan murid baru dilakukan Iewat tiga jalur. Yaitu, zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Termasuk dalam kuota 90 persen untuk jalur zonasi, adalah bagi peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif .Melalui sistem zonasi, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bakal memiliki cetak biru yang akurat tentang permasalahan di dunia pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Sehingga menjadi Iebih efektif untuk mencari formula penyelesaiannya, secara terintegrasi dan menyeluruh.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesungguhnya telah mengidentifikasi sejumlah hal yang dinilai menjadi pemicu permasalahan dalam penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis sistem zonasi. Salah satunya, slstem penerapan yang menurut aturan diserahkan oleh pemerintah daerah, yang membuat peIaksanaan zonasi menjadi berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya.Pelaksanaan yang berbeda itu tentunya membutuhkan sosialisasi leblh dari pemda ke sekolah dan masyarakat. Diketahui, sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas, adalah kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan baik sehingga di sejumlah daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun dari 2017.Lantaran itulah, sejumlah solusi telah diterbitkan dan juga disiapkan penyempurnaannya oleh pemerintah. Diantaranya dengan merevisi aturan, yang dilakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden Joko Widodo, Yakni terkait kuota jalur prestasi. Dimana kini persentase jalur prestasi menjadi lebih luas yakni 5-15 persen. I Shandi March dan Achmad Djunaidi I Jakarta I