Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka, Minggu (30/6/2019) mulai pukul 16.00 WIB.
newsplus.antvklik.com - Pada rapat pleno tersebut, KPU mengundang masing-masing pasangan calon (paslon) beserta timnya, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Acara tersebut digelar di ruang sidang utama KPU dengan agenda pembacaan berita acara dan surat keputusan (SK) Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU, selanjutnya keputusan tersebut diserahkan ke Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Arief Budiman, Ketua KPU RI menyebutkan Keputusan KPU RI Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Keputusan itu menimbang, mengingat, dan memperhatikan keputusan KPU, putusan MK, dan Berita Acara Nomor 152/PL.01.9-BA/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019 tanggal 30 Juni 2019.
"Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 01, saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr HC KH Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 2019," kata Arief.
Jokowi menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terlibat selama lebih dari 10 bulan mengikuti proses kampanye hingga pemilihan umum. Lupakan urusan politik, jangan sampai perbedaan politik membuat perpecahan dari teman, saudara hingga antar kelompok.