antvklik - Setelah ditahan selama 30 hari lebih, Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar, akhirnya dapat menghirup udara segar, Senin malam. Eggi Sudjana mengucapkan terima kasih kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian serta para penyidik yang telah membantu mengabulkan proses penangguhan penahanan dirinya.
Saat keluar dari Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana langsung disambut oleh para kerabat serta keluarga yang telah menunggu sejak Senin siang. Selanjutnya, meski tidak menjadi tahanan, namun Eggi Sudjana tetap wajib lapor kepada penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, hingga proses kasus dugaan makar dinyatakan selesai. I Andre Yanus I Jakarta I
Baca Juga :