antvklik - Aksi nekad seorang karyawan Pabrik Kertas PT Tjiwi Kimia yang mencuri ribuan amplop di tempatnya bekerja, ternyata sudah dilakukannya 8 kali. Tersangka yang diketahui bernama Sukari, langsung menjual setiap hasil dari curiannya dan selama 8 kali mencuri ribuan amplop tersebut, Sukari mendapatkan uang haram Rp5 juta.
Kesulitan ekonomi dengan beban hutang yang menumpuk menjadi alasan Sukari mencuri di tempat kerjanya. Sukari asal Jetis, yang tercatat sebagai warga Mojokerto, Jawa Timur, adalah karyawan Pabrik PT Tjiwi Kimia, yang bekerja di bagian operator Forklift, yakni sejenis kendaraan atau alat untuk mengangkat beban yang cukup berat.
Kepada polisi Sukari mengaku, dalam melakukan aksinya, dia dibantu temannya yang juga sesama operator forklift dengan cara menyembunyikan amplop tersebut di kakinya yang tertutup celananya.
Sukri dan kawannya merasa tak bersalah, karena aksi pertamanya lolos dari pengawasan keamanan pabrik, hingga akhirnya ketagihan dan melakukannya terus-menerus sampai akhirnya terciduk. Akibat perbuatannya, Sukari dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sendiri masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut, karena masih ada pelaku lain yang ikut membantu aksi pencurian. | Khumaidi | Sidoarjo | Jawa Timur |