Tim Hukum Jokowi - Ma’ruf Jawab Gugatan Prabowo - Sandi

yusril di sidang MK 2 (Foto : )

Sementara, tindakan Prabowo-Sandi yang malah meminta MK menjadi pihak yang turut membuktikan tudingan mereka, dinilai malah memutarbalikkan hukum itu. "Uraian jelas menyimpulkan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah.

Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara," ujar Yusril. Yusril mengungkapkan Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan tentang bahaya dari pihak yang senang asal menuduh, namun tidak memiliki itikad sendiri untuk menunjukkan bukti atas tuduhan itu.

Yusril kembali menegaskan bahwa tidak berdasarnya tuduhan yang dilayangkan Prabowo-Sandi semakin memperkuat alasan MK harus menolak gugatan pilpres kubu oposisi.

"Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon," ujar Yusril. I Cendono Mulian dan Achmad Junaidi I Jakarta I [embed]https://youtu.be/7Dgmnwo3iT8[/embed]