Gugatan Menpora ke Roy Suryo Dicabut, Kata Roy: Gusti Allah Ora Sare

Roy Suryo 2 (Foto : )

Menimbang, bahwa biaya yang telah timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat; Memperhatikan pasal 271 RV dan Undang-Undang lain yang bersangkutan; MENETAPKAN : - Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel; - Memerintahkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat dan mencoret perkara tersebut dalam Register perkara; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar

Rp.614.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah); Demikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, oleh kami Achmad Guntur, SH. sebagai Hakim Ketua, Dedy Hermawan, SH.MH

dan Sudjarwanto, SH.MH masing-masing sebagai Hakin Anggota. Penetapan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut.