Musisi senior Ahmad Dhani dihukum penjara 1 tahun penjara karena menyebut kata idiot dalam vlognya. Newsplus.antvklik.com- Majelis HakiM Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Dhani Ahmad Prasetyo satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik gegara menyebut kata idiot dalam vlognya.Hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6) siang, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas ucapannya yang diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu. "Saya mengajukan banding," kata Ahmad Dhani di depan hakim tanpa berunding dengan pengacara, Selasa (11/6/2019).Sebelumnya Achmad Dani 28 Januari, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menggunakan UU ITE.Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2018 silam. Dhani tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden.Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pada Oktober 2018, Dhani ditetapkan sebagai tersangka. IKhumaedi I Surabaya I
Gegara Vlog Idiot Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 11 Juni 2019 - 13:36 WIB
Baca Juga :