Fakta Persidangan Karen Agustiawan, Dugaan Korupsi Dalam Investasi Pertamina

Truk Pertamina (Foto : )

Penetapan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dkk. sebagai tersangka membuat kegelisahan di kalangan ahli perminyakan nasional. Pertanyaan besarnya adalah apakah aksi korporasi Pertamina dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berimplikasi pidana bagi para pemangku jabatan di perusahaan tersebut. newsplus.antvklik.com  - Kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dkk. mendapat sorotan tajam di mata publik, terutama kalangan praktisi industri migas. Karen dituduh melawan hukum dalam investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp568 miliar.Sejumlah praktisi industri migas menilai kasus Karen dapat menjadi contoh buruk dimana setiap ada investasi atau sumur yang gagal eksplorasi dan merugi bisa dipidanakan.Inilah yang mengemukan dalam konferensi pers bertajuk "Bedah fakta persidangan Karen Agustiawan”, Rabu 29 Mei di Jakarta. Hadir dalam konferensi  pers tersebut Praktisi Industri Migas Hilmi Panigoro, Presiden FPPSB Pertamina Arie Gumilar dan Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia Hadi Ismoyo.Kejadian yang menimpa Karen tersebut dinilai dapat menimbulkan efek domino bagi para praktisi. Industri Migas yang lain sehingga mereka enggan kejadian serupa menimpa mereka.Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang lalu telah diungkapkan bahwa investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy Australia pada tahun 2009 itu disertai penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) dan disetujui komisaris dan direksi Pertamina.Namun Karen sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu dikenakan pidana karena investasi tersebut.Karen dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider  enam bulan kurungan. Karen diyakini bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan eks-Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merjer dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul dan Compliance Pertamina Genades Panjaitan.Karenanya, dalam persidangan Karen Agustiawan diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. | Shandi March | Jakarta |