Ketangkap Saat Razia, 500 Liter Ciu Gagal Dikirim ke Semarang

miras 1 (Foto : )

Dua pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi Laweyan, Solo, karena membawa 20 jeriken berisi 500 liter ciu di mobil yang dikendarainya. Mereka ditangkap setelah mobil yang dikendarai berusaha menghindari razia petugas . newsplus.antvklik.com - Kepolisian Sektor Laweyan, Solo, mengamankan mobil minibus yang membawa 20 jeriken berisi 500 liter minuman keras jenis ciu di Jalan Bhayangkara, Laweyan, Solo. Selain menyita mobil berisi miras, petugas juga menangkap dua pelaku yakni DS, 58 tahun, dan rekanya SN, 59 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Oleh petugas, mobil dengan Nopol AD 8684 GK langsung disita sebagai barang bukti berikut 20 jeriken miras jenis ciu yang rencana akan dikirim ke Semarang.Menurut Kompol Ari Sumarwono, Kapolsek Laweyan, saat menggelar razia di Jalan Bhayangkara, mobil yang dikendarai pelaku berusaha menerobos razia petugas. Setelah dapat dihentikan, dari dalam mobil ditemukan 20 jeriken dengan isi total 500 liter minuman keras.Ari Sumarwono menambahkan, dari keterangan pelaku rencananya 20 jeriken minuman keras jenis ciu tersebut akan dikirim ke Kota Semarang, Jawa Tengah.Sementara itu, DS, salah satu pelaku, mengaku memproduksi minuman keras itu sebagai bahan baku alkohol. Menurut DS, dia mendapat pesanan 15 jeriken minuman keras untuk toko kelontong di wilayah Peterongan, Semarang. Lima jeriken lainnya merupakan bonus bagi pemesan.DS juga mengaku mengirim minuman keras hanya berdasarkan pesanan. Setiap jeriken dijual seharga Rp 180.000 dan bisnis ini sudah berjalan selama satu tahun.Sementara itu, di halaman Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Solo, hari ini, Selasa (28/5), ribuan liter minuman keras dimusnahkan.Ada 1.005 liter miras jenis ciu dalam belasan jeriken besar dan 490 miras berbagai jenis dalam kemasan botol yang masih disegel. Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.Menurut Kapolresta Solo, Ribut, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil razia dan operasi selama sebulan. Polresta Solo, menurut Ribut, tidak akan mengendorkan razia baik kepada pihak-pihak yang menjual atau pengguna.https://youtu.be/0flXWNDkA5Y | Effendy Rois | Solo | Jawa Tengah |