Korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang berlokasi di jalan Boulevard raya, ruko Arcade 5, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (15/5/2019). newsplus.antvklik.com - Mereka datang guna berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) terkait sikap Kecamtan Serpong yang menutupi informasi terbuka perihal status pelepasan girik C913 yang sudah diputuskan dan dibuktikan di sidang KIP Banten, bahwa tidak ada catatan jual beli atau pelepasan hak atas girik tersebut di Kecamatan Serpong. Usai diterima pihak Kejaksaan Negeri Tangsel, juru bicara FKMTI Budiman Sophian kepada para awak media mengatakan, FKMTI bersama beberapa ahli waris korban perampasan tanah di Tangsel diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangsel untuk berkonsultasi hukum terkait sikap Kecamatan Serpong yang berusaha menutupi tidak adanya proses jual beli tanah girik C 913 di Kecamatan Serpong. Seharusnya pihak Kecamatan Serpong tinggal membuat pernyataan tertulis bahwa betul tidak ada catatan jual beli atas girik tersebut. Bukan sebaliknya, berusaha sekuat tenaga menutup-nutupi fakta yang sudah terbuka di persidangan KIP Banten. “Aneh bin ajaib, apa yang dilakukan Camat Serpong, sudah jelas faktanya tidak ada catatan pelepasan hak girik C 913 di kecamatan Serpong, Apa motif Camat Serpong bersikukuh tidak mau memberikan pernyataan tertulis sebuah fakta, ada apa?” ujar Budiman di kantor Kejaksaan Negeri Tangsel. "Sangat berbahaya jika aparat Pemerintah bermain api dengan masalah administrasi tanah milik rakyat. Seharusnya tugas aparat negara melayani kepentingan rakyat bukan malah menyusahkan rakyat dan dirinya sendiri. Apa untungnya Camat Serpong menyembunyikan informasi yang sudah terbuka, apa motifnya?," tambah Budiman. Seperti diketahui, dalam sidang putusan KIP Banten pada bulan April 2019 lalu, KIP Provinsi Banten memutuskan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak Kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C913 persil 36 dan 41, yang tidak pernah dijawab yang dilaporkan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan seluas 2,5 hektar. Menurut Wakil ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Masykur, dari hasil sidang putusan, pihaknya dalam hal ini KIP Provinsi Banten, menerima permohonan sengketa pemohon atas nama Sutarman Wahyudi dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta dalam hal ini Kecamatan Serpong sebagai termohon untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon. "Jadi pemohon itu telah diputuskan berhak untuk mendapatkan informasi yang diminta, berupa informasi tertulis yang dibuat oleh termohon dan diberikan pada pemohon, karna memiliki relefansi dan kepentingan langsung sesuai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan," katanya. Sutarman Wahyudi anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah yang dalam hal ini berharap Kejaksaan Negeri Tangsel bisa sepenuhnya membela demi terciptanya Keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta, bukan malah justru sebaliknya melindungi oknum birokrat yang tidak mau mematuhi Keputusan KIP Banten. Sementara itu Kaharuddin Mustain juru bicara FKMTI lainya menambahkan, tidak pernah ditemukannya transaksi jual beli dan atau pelepasan hak yang telah menjadi informasi publik dan telah dibaca oleh masyarakat umum, karena telah terekspos di media massa online maupun cetak. Kenyataan ini tidak terbantahkan, namun Kaharuddin menjadi bertanya-tanya ketika mendapatkan lampiran dari PTUN Banten yang menyatakan dilakukannya Proses banding atas Putusan KIP Banten tersebut diatas, dimana Kejaksaaan Tangsel menjadi pembelanya. Kaharuddin menyatakan dimana informasi dari Transaksi atau Pengalihan Hak Girik C913 tersebut tidak pernah terjadi serta tidak tercatat dan teregister, telah menjadi sebuah sejarah. Apakah Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan pembelaan ini didalam rangka membuat pihak Kecamatan bisa tidak memberikan keterangan (menjawab) yang artinya melawan keputusan majelis KIP Banten?. Apapun itu Kejaksaan Negeri Tangsel tidak bisa merubah kenyataan bahwa Transaksi Akta Jual Beli dan atau Surat Pelepasan Hak atas Girik C913 Persil 36 dan 41 tidak pernah tercatat dan tidak pernah teregister di Kecamatan Serpong maupun di Kelurahan Lengkong Gudang. Sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan 662/Lengkong Gudang dan 698/Lengkong Gudang milik PT Bumi Serpong Damai,Tbk. layak untuk dibatalkan demi Hukum dan Keadilan. FKMTI memberi saran kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, alangkah indahnya dimana Dana APBN dan APBD serta kewenangan dan keahlian para petugasnya dipergunakan untuk memperjuangkan hak-hak para korban yang tanahnya dirampas di Tangerang Selatan seperti dibawah ini :
- Nasib bin Djimbing - Luas Tanah 4,000 M2
- Ani Wapan - Luas Tanah 9,990 M2
- Gupang Djuni - Luas Tanah 9,600 M2
- Hajah Zahro - Luas Tanah 18,000 M2, AJB.1984
- Ny. Ir Vergawati - Luas Tanah 5,000 M2, AJB.1984
- Ali Lugina - Luas Tanah 2,500 M2, SHM.1999
- Sri Cahyanie - Luas Tanah 2,000 M2, SHM
- Hasanah - Luas Tanah 2,000 M2 ,SHM
- Sahid bin Miin Ali - Luas Tanah 1,856 M2
- Cathy Sentana - Luas Tanah 30,000 M2
- Bari bin Rintung - Luas Tanah 70,000 M2