Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara korupsi yang menjerat Dahlan Iskan dalam kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha. newsplus.antvklik.com - Mahkamah Agung mengukuhkan putusan di tingkat banding yang membebaskan Dahlan Iskan. Putusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Mahkamah NOMOR 3029K/PID.SUS/2018.Dahlan Iskan sebelumnya divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor pada 2017. Namun di tingkat banding, Dahlan diputus bebas.Atas putusan majelis banding, JPU mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi itu dan membebaskan Dahlan Iskan.Dahlan didakwa menjual aset Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha.Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2000-2010.Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.Jaksa menengarai penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Baca juga : https://cms.antvklik.com/berita/dahlan-iskan-bebas/ I Saiful Anwar I Jakarta I
MA Vonis Bebas Dahlan Iskan
Selasa, 30 April 2019 - 16:59 WIB
Baca Juga :