Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap II mulai 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi enam kelompok jemaah haji dengan beberapa ketentuan bersyarat. newsplus.antvklik.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, mengungkapkan pelunasan BPIH tahap II dibuka hari ini, Selasa 30 April 2019. “Pelunasan BPIH tahap II dibuka 8 hari kerja, dari 30 April – 10 Mei 2019,” ujar Muhajirin. Pelunasan BPIH tahap II dibuka karena pada saat penutupan tahap I (Satu), 15 April 2019 lalu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). "Saat pelunasan tahap I ditutup, jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90.29%," kata Muhajirin. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menjelaskan bahwa, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
-
- Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
- Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
- Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
- Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.