Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Hari Ini Hingga 10 Mei

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 Sekitar Rp 35 Juta (Foto : )

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan­ biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap II mulai 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi enam kelompok jemaah haji dengan beberapa ketentuan bersyarat. newsplus.antvklik.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, mengungkapkan pelunasan BPIH tahap II dibuka hari ini, Selasa 30 April 2019. “Pelunasan BPIH tahap II dibuka 8 hari kerja, dari 30 April – 10 Mei 2019,” ujar Muhajirin. Pelunasan BPIH tahap II dibuka karena pada saat penutupan tahap I (Satu), 15 April 2019 lalu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). "Saat pelunasan tahap I ditutup, jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90.29%," kata Muhajirin. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menjelaskan bahwa, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

    1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    2. Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
    3. Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
    4. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
    5. Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
    6. Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
“Terkait dengan daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam Siskohat akan diumumkan melalui website kemenag.go.id.,” ujar Khanif. Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan. “Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan,” ujar Khanif. “Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya.". pungkas Khanif ( Sumber: humas kemenag/khoi )