"Tuntutan itu didasarkan pada keterangan saksi dan pendapat ahli. Fakta persidangan telah memenuhi unsur sebagai dalam pasal yang didakwakan. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan,” tambahnya.Rencananya Ahmad Dhani akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Untuk hal ini, dan Dhani meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim.Pentolan grup Dewa 19 ini dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, hingga persidangan terhadap dirinya selesai.Di Rutan Medaeng. Dhani tinggal bersama 2.900 lebih warga binaan yang berada di rutan.Penitipan dirinya di rutan Medaeng sudah diperpanjang sejak Sabtu (2/3/2019) hingga 30 April 2019 mendatang, melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada Selasa (26/2/2019) lalu.Ahmad Dhani Prasetyo didakwa Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlognya ‘idiot’ kepada sekelompok orang dari massa Cinta NKRI yang menghadangnya, saat hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya, November 2018 lalu. (Khumaidi | Sidoarjo|Jawa Timur)
Ahmad Dhani Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara
Selasa, 23 April 2019 - 17:13 WIB
Baca Juga :