Terkait Pembayaran Proyek Mapolda Aceh yang Mangkrak, Kemenkeu Enggan Tanggapi

lva Waniza - Perwakilan PT Elva Primandiri (Foto : )

Seperti diketahui, PT Elva Primandiri telah memenangkan proses hukum perkara yang melibatkan Kemenkeu Republik Indonesia.Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 582/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, yang menghukum Kementerian Keuangan, yang dulu bernama Satuan Kerja Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias (tergugat I) dan Polri (tergugat II) secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PT Elva Primandiri sebesar Rp32.768.097.081.Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta nomor perkara 527/PDT/2013/PT.DKI. Bahkan, kembali diperkuat dengan terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2483 K/PDT/2014.Selanjutnya, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak tergugat bernomor perkara 601 PK/PDT/2017 kembali ditolak MA pada 19 Oktober 2017.Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melakukan teguran ( aanmaning ) terhadap pihak tergugat untuk melaksanakan isi putusan.Pada saat pertemuan untuk terguran pertama pada 17 Oktober 2018, Ketua PN Jaktim sangat mengapresiasi itikad baik dari Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yang menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan secara intens berkomunikasi dengan Elva Waniza selalu Direktur PT Elva Primandiri.Namun, teguran yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018 tersebut belum juga dilaksanakan. Padahal, Ketua PN Jaktim hanya memberikan batas waktu selama sebulan setelah aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi putusan pengadilan.Pada 20 Desember 2018, Menkeu Sri Mulyani diminta datang ke PN Jakarta Timur untuk pertemuan annmaning (teguran).Namun, baik Kemenkeu atau perwakilannya tidak datang untuk yang ketiga kalinya.Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kemenkeu.Elva lantas menyurati Presiden Joko Widodo dan permohonan Elva diapresiasi melalui surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara No B-72/Kemensetneg/D-1/HK 06.02/02/2019.Isi surat itu mengingatkan Kementerian Keuangan dan Polri sebagai pihak dalam perkara tersebut agar mengkoordinasikan perkara Elva dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menjaga citra pemerintah taat hukum.