Sidang Pra Peradilan Romahurmuziy  Ditunda Dua Pekan

Sidang Pra Peradilan Romahurmuziy  Ditunda Dua Pekan (Foto : )

Hakim tunggal Agus Widodo memutuskan menunda perkara sidang pra peradilan tersangka Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agus menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang perdana ini pada 6 Mei 2019.   newsplus.antvklik.com  - Sidang pra peradilan tersangka Romahurmuziy ditunda 2 pekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan sidang atas permintaan dari Komisi pemberantasan korupsi (KPU).Hakim tunggal Agus Widodo memutuskan menunda perkara sidang pra peradilan tersangka Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Agus menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang perdana ini pada 6 Mei 2019."Pada pemohon, sidang berikutnya, Senin Tolong juga dilengkapi berkasnya. Pada kuasa pemohon yang hadir, sidang ditunda," Ucapn Agus Widodo saat menyatakan pembatalan sidang.Sementara itu kuasa hukum Romahurmuziy yakni Maqdir Ismail mengaku menerima penundaan ini."Sebenarnya kan perkara ini harusnya cepat, akan tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda oleh Ketua Majelis tadi dua minggu, ya kita terima, “ ujar Maqdir.Sebelumnya KPK menetapkan Rohamurmuziy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Keduanya diduga menyuap Rommy  Rp300 juta untuk proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. | Cendono Mulian dan Achmad Junaidi | Jakarta |