Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memecat 2 Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia. Keduanya adalah Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir. newsplus.antvklik.com - Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, rekomendasi pemberhentian dua anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri di Malaysia sudah dikeluarkan hari Selasa (16/4). Mereka yang direkomendasikan dicopot dari kepanitiaan adalah Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Krishna Hannan dan anggota PPLN Djadjuk Natsir.[embed]https://youtu.be/P4oFZj6JMtc[/embed]Bawaslu meminta keduanya dicopot dari Panitia Pemilu Luar Negeri, setelah insiden surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di Malaysia."Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna ,sebagai wakil duta besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas, “ kata Rahmat Bagja saat menggelar konpres di Kantor Pusat Bawaslu di Jakarta.Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi yang meminta KPU supaya PPLN Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang lewat pengiriman surat pos. Pasalnya Bawaslu menemukan PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara obyektif dan profesional.Menurut Rahmat jumlah pemilih yang terdaftar lewat surat pos 319.293 pemilih, namun setelah dicek data pemilu lewat surat pos tak tercatat besarannya oleh PPLN Kuala Lumpur. |Cendono Mulian dan Handy Febrian | Jakarta |
Bawaslu Minta KPU Berhentikan 2 PPLN Kuala Lumpur Termasuk Wakil Duta Besar
Rabu, 17 April 2019 - 02:03 WIB