Mafia Tanah Bergentayangan, FKMTI Lapor Komnas HAM, Beberkan Bukti Perampasan Tanah

Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), mendatangi kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Se (Foto : )

Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), mendatangi kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019). newsplus.antvkilik.com - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki kasus perampasan tanah rakyat, karena hak untuk memiliki tanah termasuk Hak Asasi Manusia yang dilindungi undang-undang. Sekjen FKPTI, Agus Muldya menyatakan, selain banyak terjadi di era orde baru, kasus perampasan tanah juga terjadi pasca orde baru. Padahal, pemerintahan Jokowi tengah melaksanakan program sertifikasi untuk melindungi kepemilikan tanah rakyat. “Jadi, sangat ironi jika pemerintah mengabaikan dan membiarkan rakyat yang dirampas tanahnya berjuang sendiri bertahun-tahun melawan mafia perampas tanah,” ujarnya. “Contohnya perampasan tanah ibu Any yang sudah sertifikat tetapi dirampas dengan HGB. Dan ibu Hasina tanahnya sdh sertifikat hak milik juga dirampas. Bagaimana mungkin kalau sudah ada HGB sebelumnya, kantor BPN bisa keluarkan SHM, apalagi SHM asli tanahnya di Bintaro,” ungkapnya. Rusli wahyudi, lanjutnya, sudah selesai di pengadilan dan tanahnya sudah dieksekusi pengadilan karena giriknya hilang ketika mau AJB di Kelurahan. “Oleh aparatnya juga di kemudian hari muncul SPH palsu yang digunakan untuk menerbitkan HGB dan RW yang tidak pernah menjual tanahnya pun heran diseret ke pengadilan oleh pengembang, sehingga timbul masalah baru,” katanya. Kasus yang sama juga dialami Engkong Sukra, yang awalnya tanahnya seluas 2,7 ha di Bekasi dikuasai oleh Marunda Center, Bekasi. Setelah protes ke sejumlah pihak terkait, akhirnya BPN bersedia mengukurnya, tetapi dilarang oleh petugas keamanan Marunda Center. "Ini bagaimana petugas negara bisa dikalahkan petugas keamanan konglomerat,” tegas Agus. Agus Muldya menilai sudah selayaknya Komnas Ham itu melakukan investigasi sampai mampu mengungkap pelanggaran HAM ini secara jelas. “Komnas Ham ini sudah hampir 20 tahun umurnya sehingga sudah sewajarnya punya kepekaan terhadap penderitaan masyarakat. Komnas HAM juga jangan mudah percaya ketika melihat kekuatan hukum tetap yg dimiliki perusahaan besar dalam soal perampasan tanah ini,” pungkasnya. | Johannes Bosco  | Jakarta | Berikut Liputannya: https://www.youtube.com/watch?v=m8qdi1D--II&t=31s